SABANG – Personel Kodim 0112/Sabang mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta keselamatan dan etika berkendara Tahun Anggaran 2026 di Aula Makodim 0112/Sabang, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh personel Subdenpom IM/2-1 Sabang dan diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur.
Acara dihadiri Pasi Intel Kodim 0112/Sabang Kapten Inf Deny Indra, Pasi Pers Kapten Inf Hadi Priyono, Pasi Log Kapten Inf Dodi Wijaya, Dansubdenpom IM/2-1 Sabang Lettu Cpm Purwoadi, S.H., Kasatlantas Polres Sabang Iptu Darmi, S.H., perwakilan Jasa Raharja Kota Sabang Teuku Muhammad Ramadhan, serta personel Kodim, Subdenpom, dan Kompi Yonif 117/KY.
Dalam sambutannya, Pasi Intel Kodim 0112/Sabang menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sering dipicu kelalaian, kurang konsentrasi, maupun kondisi fisik yang kurang prima. Ia meminta peserta memastikan kelayakan kendaraan, melengkapi dokumen, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sebelum berkendara. “Kita harus menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Dansubdenpom IM/2-1 Sabang sebagai pemateri utama memaparkan tiga pilar keselamatan berkendara: kelengkapan administrasi dan kompetensi pengemudi, kelayakan teknis kendaraan, serta kedisiplinan dan etika di jalan raya. Ia menekankan penggunaan helm standar, sabuk pengaman, larangan menggunakan gawai saat berkendara, dan menjaga kondisi fisik sebagai poin penting.
Kasatlantas Polres Sabang dan perwakilan Jasa Raharja turut memberikan paparan mengenai penegakan hukum, sanksi pelanggaran, serta manfaat dan prosedur perlindungan jaminan kecelakaan. Peserta menyimak dengan seksama dan menyadari bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama.
Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum, menekan angka pelanggaran, dan mencegah kecelakaan, dengan harapan ilmu yang diperoleh dapat dipraktikkan setiap hari demi keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. (Pr012).






