BANJARMASIN – Prajurit jajaran Korem 101/Antasari pada Jumat, 21 Agustus 2026 bergerak bersama tim gabungan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Selatan.
Upaya penanganan dilakukan serentak di 17 titik api yang tersebar di Kabupaten Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Diperkirakan total luas lahan yang terbakar lebih dari 100 hektare, meliputi semak belukar, vegetasi galam, serta perkebunan sawit. Faktor cuaca kering, tiupan angin kencang, dan kondisi gambut membuat api cepat merambat dan menyulitkan pemadaman di bagian bawah tanah.
Di Kabupaten Barito Kuala dan Balangan, pemadaman di Kelurahan Ulubenteng (±1,5 hektare) dan Desa Palingkau (±1 hektare) dapat dikendalikan. Sedangkan di Desa Puntik Dalam (±0,4 hektare) dan wilayah HSU/Balangan seperti Desa Mawarsari (±0,7 hektare) dan Desa Pulau Damar (±10 hektare), petugas melakukan pembasahan (cooling down) untuk mengisolasi titik api di lahan gambut.
Di Kabupaten Tanah Laut, titik api di Kelurahan Pelaihari (±2 hektare) dan Desa Tambang Ulang (±10 hektare) telah berhasil dipadamkan. Namun pemadaman di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung (±50 hektare) masih terus diupayakan karena tiupan angin kencang dan ketiadaan akses jalan menuju titik terjauh.
Untuk Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, operasi menyasar 9 lokasi strategis termasuk Liang Anggang, Gambut, Sungai Besar, sampai ke lahan milik TNI di Sungai Ulin. Armada darat berupa tangki air dan mesin alkon dikerahkan, serta 1 unit helikopter water bombing dipakai untuk menyekat pergerakan api.
Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kobaran api di Desa Balimau, Kecamatan Kalumpang (±4 hektare) berhasil dipadamkan sepenuhnya oleh Tim Siaga Karhutla dan Satgas BPBD.
Secara keseluruhan tidak ada korban jiwa. Kendala yang dihadapi meliputi minimnya sumber air, angin kencang, dan medan sulit. Hingga Jumat malam, personel Korem 101/Antasari bersama unsur terkait tetap siaga penuh di lapangan untuk pemantauan serta pendinginan guna memastikan titik api tidak kembali menyala.(Pr101).






