BONE – Tahap akhir pada rumah Bapak Sofyan di Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Bone menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan yang dilakukan telah mencapai penyelesaian.
Sertu A. Pangeran melanjutkan pembuatan prasasti di rumah tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pekerjaan ini merupakan bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone yang menyasar pembangunan rumah tidak layak huni.
Prasasti dibuat setelah rangkaian pekerjaan pembangunan rumah berjalan hingga tahap penandaan hasil kegiatan. Kehadirannya menjadi bagian dari penyelesaian fisik di lokasi, sekaligus menunjukkan identitas sasaran yang dikerjakan dalam kegiatan TMMD.
Bagi penerima rumah, selesainya pekerjaan memiliki dampak yang jauh lebih penting daripada sekadar berakhirnya aktivitas pembangunan. Rumah merupakan ruang utama bagi keluarga, sehingga peningkatan kondisi hunian dapat menjadi bagian dari perubahan kualitas kehidupan sehari-hari.
Pekerjaan di rumah Sofyan pun meninggalkan lebih dari sekadar bangunan yang telah diperbaiki. Sasaran tersebut kini memiliki penanda yang mengingatkan bahwa sebuah rumah warga di Pattuku pernah menjadi bagian dari rangkaian pembangunan TMMD ke-129.(Red/Cn).






