BONE – Rumah yang semula masuk daftar Rumah Tidak Layak Huni kini diberi prasasti sebagai simbol bahwa lokasinya termasuk salah satu sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD mengerjakan pembuatan prasasti itu di lokasi rumah warga untuk menandai bahwa pekerjaan tersebut tercatat dalam pelaksanaan program.
Kegiatan pemasangan berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina merupakan RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Prasasti berfungsi memberi keterangan soal sasaran yang telah dikerjakan dan meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di permukiman warga.
Dengan adanya penanda tersebut, rumah Ibu Rosmina menjadi bukti fisik dari perubahan fasilitas tempat tinggal yang dihasilkan melalui sasaran RTLH. (Red/Ap).






