Beranda / TMMD / TMMD Ke-129 Masukkan Materi Hukum Karhutla untuk Warga Sarah Raya

TMMD Ke-129 Masukkan Materi Hukum Karhutla untuk Warga Sarah Raya

ACEH JAYA – Penyuluhan hukum tentang kebakaran hutan dan lahan menjadi bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya yang diberikan kepada warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, guna meningkatkan kewaspadaan jelang musim kemarau.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya menyampaikan materi di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya, menegaskan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta dapat berakibat hukum bagi pelaku.

Kegiatan pada Rabu (5/8/2026) berlangsung interaktif; warga mengajukan pertanyaan terkait langkah pencegahan, penanganan awal saat menemukan titik api, serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kawasan permukiman dan lahan pertanian agar terhindar dari kebakaran.

Pendekatan edukatif tersebut menguatkan misi TMMD yang tidak hanya melaksanakan pembangunan fisik, melainkan juga menanamkan budaya sadar hukum di masyarakat, sehingga wawasan yang didapat menjadi bekal penting untuk menurunkan potensi karhutla dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan lebih siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga.(Red/Wr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *